Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang
perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya ngucapin selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum
muslimin masih pada bingung soal ini. Sebagian di antaranya dibingungkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan),
sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang
Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang
pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita
harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang
betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari
sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut
dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang
semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin
menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan
para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari
kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika
sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis,
barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah,
tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan
–dengan izin-Mu-
Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini,
kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.
:: Fatwa Pertama ::
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan)
dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin
Beliau rahimahullah
pernah ditanya,
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam
hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu
yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum
muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam
kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun memberi
ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir
(seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan
ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada
hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari
yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari
kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan
selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci
oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal
tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang
mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada
seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas
mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa
mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.
Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan
ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang
tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi
seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat
pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal
tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ
الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ
لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] :
7)
Allah Ta’ala juga
berfirman,
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3)
[Apakah Perlu
Membalas Ucapan Selamat Natal?]
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah
sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika
mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita
jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak
diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang
dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut
disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran
Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini
adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri
berfirman,
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا
فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85)
[Bagaimana Jika
Menghadiri Perayaan Natal?]
Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya
mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih
parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka.
Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut
berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
[Bagaimana Hukum
Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?]
Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang
kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam
merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja
(karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka” (HR. Ahmad 4868 dan Abu Dawud 3512. Syaikhul Islam dalam
Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash
Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai orang
kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa
senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan
keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk
menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia
berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau
supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya.
Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang
jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka
akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum
muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita
dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka.
Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
:: Fatwa Kedua ::
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan
Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke
tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan
untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah menjawab :
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang
pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan
selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan
atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam
(ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan
karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam.
Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.
Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita
samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat
hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini
kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
:: Fatwa Ketiga ::
Merayakan Natal Bersama
Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab
Saudi) no. 8848.
Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama
dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada
akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada
orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani
dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah
perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan
hal ini?
Jawab :
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang
Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang
dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat
membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu
pula, hal ini termasuk bentuk tolong
menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.
Al Maidah [5] : 2)
Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah
bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan
Dari penjelasan di
atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :
Pertama, Kita –kaum
muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya
adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang
dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat
natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum
muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum
muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini
akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ
غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ
مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min,
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami
masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’
(kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits
tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini
pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal
ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’
juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas
karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita
jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama
sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat
seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga
tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir
dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau
membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada
hari tersebut.
Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga
kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang
terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan
menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat
memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
- See more at: http://smiley-glowings7.blog.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
;Tolong jangan memberikan komentar yang menusuk di hati lalu tembus di jantung :D " .
Oke, jika ada salah mohon di maafkan ..